Advertisement here

Hadapi Pinjol Ilegal Dengan Kenaikan Literasi Keuangan

Ilustrasi pinjol
Foto: Shutterstock

Jakarta -

Maraknya proteksi online alias pinjol ilegal mesti diwaspadai alasannya merupakan bisa merugikan pelanggan dengan bunganya yang mencekik leher dan cara penagihan yang tidak beretika bahkan condong meneror.

Agar tak terjebak pinjol illegal, tetapkan cek status legalitas pinjol dan hal yang tak kalah penting merupakan mengendalikan diri biar tidak konsumtif.

Demikian yang mengemuka dalam webinar bernuansa "Cermat dalam Melakukan Pinjaman Online", Senin (25/7), di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bareng Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Hadir selaku narasumber merupakan Dosen Universitas Sriwijaya Anang Dwi Santoso; Technopreneur Andi Rizky Hardiansyah; dan Relawan TIK Bangka Belitung Veris Juniardi.

Dalam webinar tersebut, Anang Dwi Santoso menjelaskan, fintech peer-to-peer (P2P0 lending atau fintech lending atau dimengerti selaku pinjol (pinjaman online) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi proteksi dengan akseptor proteksi dalam rangka menjalankan perjanjian pinjam meminjam dalam mata duit rupiah secara pribadi lewat metode elektronik.

Hingga 22 April 2022, jumlah pinjol legal alias berizin di OJK tercatat sebanyak 102 perusahaan. Di segi lain, keperluan penduduk untuk mendapat proteksi dengan segera sudah dimanfaatkan oleh pelaku pinjol illegal. Tercatat dari 2018-2021 terdapat 3.516 entitas pinjol illegal.


Anang mengatakan, dalam suasana pandemi Covid-19 juga banyak penduduk yang terkena PHK dan kehilangan pemasukan atau menyusut pendapatannya, sehingga tidak sedikit yang terjebak bujuk rayu pinjol illegal. Faktor yang lain merupakan literasi keuangan yang minim.

"Tahun 2019 indeks literasi keuangan cuma 38,3, di mana pengertian paling kecil itu tentang pasar modal dan forum keuangan mikro, mungkin pinjol tergolong dalam hal ini. Jadi, selain literasi digital, kita juga mesti optimalkan literasi keuangan," tandasnya.

Anang pun mengingatkan untuk senantiasa mengusut legalitas pinjol dan cuma menggunakan Pinjol yang terdaftar atau berizin di OJK. Jika mendapatkan kesibukan pinjol illegal, secepatnya laporkan.

"Jika Anda merasa dirugikan oleh pinjol atau layanan fintech lending yang lain yang sudah legal, bisa lapor ke OJK lewat kontak 157 atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id," sebut dia.

Andi Rizky Hardiansyah menambahkan, pinjol sungguh menolong untuk mengakses dana cepat. Namun, tetapkan layanan pinjol yang digunakan legal, serta menggunakan layanan tersebut sesuai keperluan dan kesanggupan saja.

"Jangan hingga dikala kita keasyikan menggunakan Pinjol kemudian contoh hidup jadi konsumtif. Alhasil, jadi ketagihan pinjam, risikonya gali lubang tutup lubang, dan ini tentunya tidak baik," tandasnya.

Andi mengakui kemunculan pinjol merupakan inovasi. Namun, kalau tidak bijak mempergunakan penemuan ini atau tidak tahu pengaruh buruk dan konsekuensinya, maka bisa merugikan. Agar kondusif dalam bertransaksi, Andi pun menampilkan sejumlah tips. Antara lain dengan menentukan legalitas Pinjol serta memperhatikan syarat dan bunganya.

"Jangan hingga ada syarat-syarat tertentu yang di kemudian hari memberatkan kita atau bunganya tinggi sekali sehingga proteksi yang mulanya sedikit bisa berkali-kali lipat nanti mengembalikannya," tukasnya.

Lebih lanjut, Andi menyodorkan ciri dari pinjol illegal diantaranya mengenakan bunga tinggi, fee besar, denda tak terbatas, kerap meneror dan intimidasi, serta banyak meminta data.

"Pinjol illegal kadang kala minta susukan data dari ponsel kita, padahal hal-hal yang tidak terkait menyerupai susukan galeri, kamera, kontak, itu ia minta juga. Ketika itu diminta, setop menggunakan layanan Pinjol tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Veris Juniardi menyinggung ihwal sikap konsumtif yang bisa menjadi pemicu seseorang berhutang atau meminjam di pinjol. Perilaku tersebut bisa dikarenakan takut ketinggalan tren atau alasannya merupakan ingin mengikuti produk yang dipromosikan oleh figure idolanya.

"Kebiasaan dalam golongan misalnya ibu-ibu arisan lihat temannya punya gelang berlian ingin punya juga, risikonya pinjam uang. Atau fenomena endorsement oleh public figure. Jada, ada semacam prestis, rasa ingin membanggakan diri yang bahwasanya tidak perlu," tukasnya.

Untuk menyingkir dari sikap konsumtif dan mengontrolnya, kata dia, setiap orang mesti bisa membedakan keperluan dan keinginan. Selain itu juga menggolongkan keperluan menurut urgensi dan kepentingannya.



Simak Video "Pimpinan Pinjol Ilegal di DKI Belum Terciduk, Kemungkinan di Luar Negeri"
[Gambas:Video 20detik]

Sumber darihttps://inet.detik.com/cyberlife/d-6208581/hadapi-pinjol-ilegal-dengan-peningkatan-literasi-keuangan?single=1
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Advertisement here
Advertisement here
Advertisement here
Advertisement here